PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) DI MADRASAH IBTIDAIYAH KECAMATAN PASREPAN, PASURUAN: PILAR MUTU PENDIDIKAN.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan instrumen penting yang digunakan oleh Kementerian Agama untuk mengukur sejauh mana profesionalisme dan kompetensi para pendidik, khususnya di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pelaksanaan PKG pada guru MI menjadi pilar utama dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru.
Tujuan dan Prinsip Dasar PKG
PKG bukanlah sekadar proses administratif, melainkan sebuah mekanisme komprehensif yang bertujuan:
- Memperoleh data objektif tentang kinerja guru sebagai dasar penetapan angka kredit dan kenaikan pangkat.
- Mendukung pengembangan karir dan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru.
- Memetakan kompetensi guru untuk merencanakan program pelatihan yang relevan.
- Menjamin akuntabilitas guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Pelaksanaan PKG di MI Kecamatan Pasrepan berpegangan pada prinsip-prinsip utama, seperti objektif, adil, akuntabel, transparan, dan partisipatif, sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (terkini mengacu pada Juknis PKG Madrasah).
Komponen Penilaian Kinerja Guru MI
Guru MI di Pasrepan dinilai berdasarkan empat komponen kompetensi inti yang mencakup keseluruhan aspek tugas guru, yaitu:
- Kompetensi Pedagogik. Meliputi kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, mulai dari: Mengenal karakteristik peserta didik, Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran, Pengembangan kurikulum, Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik, termasuk metode dan strategi pengajaran, dan Penilaian dan evaluasi hasil belajar.
- Kompetensi Kepribadian. Berkaitan dengan moralitas dan integritas guru, meliputi: Bersikap sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan, Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan bagi peserta didik, dan Memiliki etos kerja dan rasa bangga menjadi guru.
- Kompetensi Sosial. Fokus pada kemampuan guru berinteraksi dan berkomunikasi, meliputi: Bersikap inklusif dan tidak diskriminatif, dan Komunikasi yang efektif dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat.
- Kompetensi Profesional. Menyangkut penguasaan materi pelajaran, meliputi: Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan mata pelajaran yang diampu, dan Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.
Mekanisme Pelaksanaan di Kecamatan Pasrepan
Pelaksanaan PKG di MI Kecamatan Pasrepan biasanya dilakukan setiap tahun oleh penilai yang ditunjuk, yang umumnya adalah Kepala Madrasah atau Pengawas Madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan. Tahapannya meliputi:
- Persiapan: Penilai menyosialisasikan instrumen dan jadwal kepada guru.
- Pengamatan (Observasi) Pembelajaran: Penilai mengamati langsung proses belajar mengajar di kelas.
- Verifikasi Dokumen: Penilai memeriksa kelengkapan administrasi guru (seperti RPP/Modul Ajar, Silabus, dan dokumen penilaian).
- Wawancara: Melakukan diskusi dengan guru yang dinilai.
- Pemberian Skor dan Nilai: Penilai mengklasifikasikan fakta dan data, membandingkannya dengan indikator, dan memberikan skor.
- Pertemuan Persetujuan: Guru dan penilai membahas serta menandatangani kesepakatan atas hasil penilaian.
Dampak PKG bagi Mutu MI Kecamatan Pasrepan
Hasil PKG memiliki dampak signifikan, baik bagi guru secara individu maupun bagi peningkatan mutu pendidikan di MI Kecamatan Pasrepan secara keseluruhan:
- Peningkatan Kualitas Guru: Hasil PKG mengidentifikasi area kekuatan dan kelemahan guru, yang kemudian menjadi dasar bagi guru untuk merencanakan kegiatan PKB, seperti mengikuti diklat atau workshop, demi meningkatkan kompetensinya.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Proses ini menjamin bahwa setiap guru dinilai secara adil dan terukur, meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pendidik di madrasah.
- Dasar Kebijakan: Data PKG menjadi masukan bagi Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan untuk merumuskan kebijakan terkait pembinaan dan distribusi guru, memastikan alokasi sumber daya pengembangan yang tepat sasaran di wilayah Pasrepan.

